Ada Dugaan Praktik Pencurian Dalam Kasus Jiwasraya
Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad (kiri). Foto : Azka/mr
Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad melihat adanya praktik pencurian yang bersifat korporasi dalam kasus PT. Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan terjadinya permasalahan gagal bayar polis nasabah Jiwasraya. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat Komisi VI DPR RI bersama Direksi PT. Asuransi Jiwasraya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
“Prinsip dasarnya saya ingin Komisi VI bersepakat nanti akan memperdalam ini sebagai rekomendasi, bukan hanya penyelesaian penyelamatan terhadap uang nasabah, tapi juga bagaimana rekomendasi terhadap pelaku-pelaku pencurian di Jiwasraya. Supaya ada penjeraan,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Daeng menyebut, Jiwasraya mengeluarkan produk-produk bermasalah yang dijual melalui sembilan bank swasta dan dua bank BUMN dengan pengembalian yang tidak sebanding. Hal ini dinilai merupakan hal yang di luar kebiasaan perusahaan asuransi. “Jadi ada produk yang dijual yang di luar kebiasaan asuransi, dan saya pikir ini keputusan yang dilakukan oleh perusahaan tidak secara tiba-tiba,” jelasnya.
Legislator dapil Jawa Barat VII ini menilai setiap menentukan ide sebuah produk, tentu akan ada pertimbangan dan rapat direksi serta komisaris terkait produk tersebut. Namun, di sisi lain ia menyebut, sebuah produk yang akan dikeluarkan pastilah menimbang manfaat dan untung ruginya. Sehingga apa yang terlihat selama ini menjadi berbeda bagi Jiwasraya.
“Tapi kalau produk ini dibahas dan dipertimbangkan lewat rapat oleh para direksi Jiwasraya dan komisaris pada waktu itu, saya jujur saja bertanya besar. Ada apa sebetulnya produk yang bermasalah dijual untuk narik duit nasabah. Ini yang perlu didalami sebetulnya. Jadi saya minta ini dirunut dulu, jelaskan apa yang terjadi baru kita bahas secara mendalam,” tutupnya. (er/sf)